Menyoal Kebijakan Politis DPD PPNI Kota Makassar

Deklarasi oleh Ketua Umum DPD PPNI Kota Makassar terkait keberpihakan politik kepada salah satu pasangan calon walikota dengan mengatas namakan DPD PPNI Kota Makassar mengundang gelombang protes perawat kota makassar.
Persoalan itu terjadi dikarenakan kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang dianggap cukup Problematis ketika ditinjau menurut perspektif nilai yang dianut oleh Organisasi Profesi dalam hal ini Persatuan Perawat Indonesia (PPNI). Belum lagi keputusan ini mengharuskan anggota PPNI Kota Makassar untuk mengikuti anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dan semua peraturan, serta keputusan PPNI sebagaimana yang termaktub dalam AD/ART (pasal 20 poin a) yang juga berbenturan dengan aturan lain, salah satunya UU No 7 Tahun 2017 karena sebagian anggotanya berstatus pegawai ASN, Polri dan TNI yang juga berprofesi sebagai Perawat atau Anggota DPD PPNI Kota Makasar.
Kebijakan melalui keberpihakan politik ini alih-alih merupakan solusi tetapi yang ada hanyalah menimbulkan permasalahan baru yaitu menyebabkan kecemasan dan ketidak percayaan Perawat Kota Makassar pada umumnya dan Anggota PPNI Kota Makassar pada khususnya terhadap DPD PPNI Kota Makassar.
Fenomena ini memunculkan baris protes atas kebijakan tersebut yang di latar belakangi oleh kepentingan Profesi Keperawatan dan organisasi Profesi. karena kebijakan DPD PPNI Kota Makasar dinilai tidak lagi meninjau AD/ART Organisasi pasal 7, 8 dan 11 serta kebijakan tersebut mengandung unsur problematis.
Gerakan protes tersebut memunculkan poros perdebatan yaitu; pertama adalah anggapan mereka yang melihat perlunya terlibat dalam ruang politik sehingga solusinya ialah ikut dalam pusaran politik dengan menentukan posisi keberpihakan tertentu. Sedangkan poin kedua keputusan DPD PPNI kota Makassar terkait keberpihakan politik cenderung problematis ketika ditinjau dari aspek legal, serta perlunya memprioritaskan penyelesaian masalah di dalam lingkup keperawatan, organisasi profesi dan kesehatan masyarakat yang belum terselesaikan.
Melihat posisi pada poin pertama saya menganggap bahwa seharusnya kita keluar dari logika biner seperti ini, sebab kita menempatkan satu- satunya agenda kesejahteraan dan pembangunan kekuatan politik perawat hanyalah dengan menempatkan intervensi keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.
Ironisnya gagasan seperti ini berefek terhadap terjebaknya Perawat di dalam pusaran pertarungan elit politik yang ada. Apa lagi proses relasional keberpihakan seperti ini tidak dapat dipungkiri haruslah memiliki syarat kemenangan. Hal ini perlu diperhatikan dan juga ditegaskan bahwa strategi pembangunan melalui intervensi pemerintah bukan hanya tentang keberpihakan atau sebatas dukung-mendukung politik kelas elit semata. Apalagi Keberpihakan politik seperti ini memungkinkan dianggap sebagai kebijakan yang hadir berdasarkan pertimbangan personalistik dengan mengatasnamakan organisasi profesi, sifat personalistik patut saja kita sebut sebagai predatorisme.
Predatorisme yang dimaksud ialah sifat makhluk hidup dalam upaya memaksimalkan kepentingan dirinya tanpa memperdulikan orang lain dalam melaksanakan kepentingan simbiosis mutualisme. Sifat ini merupakan lawan dari alturisme sebagaimana Nilai-nilai yang diatur dalam AD/ART (pasal 7).
Konsekuensi yang paling nyata dari predatorisme dalam bertindak dengan dalil memperbaiki hanyalah menambah masalah-masalah profesi yang hari ini masih banyak dan belum mampu diselesaikan oleh lembaga misalnya pembentukan Konsil keperawatan dan lain sebagainya.
Bentuk kebijakan yang predatoris seperti ini bisa diartikan sebagai kebijakan yang lebih mengedepankan kepentingan politik individu dibandingkan dengan bagaimana meningkatkan perlindungan perawat pada umumnya, Sehingga perawat selalu absen dalam pola personalistik, maka seharusnya keputusan DPD PPNI Kota Makassar perlu untuk ditinjau kembali.
Sedangkan pada poin kedua yang ditinjau dari aspek legal kebijakan ini tidak berdasar kepada AD/ART Organisasi Profesi serta aturan lainnya. Organisasi Profesi seharusnya bertindak atas dasar nilai-nilai organisasi misalnya nilai transparansi, atau organisasi profesi dalam menetapkan keputusan seharusnya diketahui oleh anggotanya dan diikutsertakan dalam pengambilan keputusan namun riak-riak protes terhadap kebijakan ini merupakan bukti tidak terjadinya transparansi antara pemangku kebijakan dengan anggotanya dalam menetapkan kebijakan.
Organisasi profesi juga seharusnya menerapkan nilai alturisme atau organisasi seharusnya lebih mementingkan kepentingan umum dibandingkan diri sendiri. Hal ini bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan karena kebijakan tersebut memiliki kecenderungan untuk menempatkan anggotanya dalam penentuan pilihan yang sifatnya dilematis dan problematis dikarenakan sebagian anggotanya menyandang status sebagai ASN, POLRI, dan TNI sehingga berbenturan dengan aturan lain misalnya UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU No 5 tahun 2014 Aparatur Sipil Negara, UU No 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan walikota.
Kebijakan keberpihakan yang diambil oleh DPD PPNI Kota Makassar bukanlah mendorong perbaikan dalam upaya menyelesaikan permasalahan organisasi profesi melainkan menghadirkan permasalahan baru. Maka tidak dapat dipungkiri bahwa keputusan keberpihakan tersebut melahirkan baris protes yang disebabkan oleh kekecewaan yang juga berdampak kepada ketidakpercayaan perawat kota makasar terhadap DPD PPNI Kota Makassar.
Bagaimana seharusnya gerakan perawat? Berkaca terhadap gerakan-gerakan sebelumnya meski masih terjadi kegagalan-kegagalan yang tidak dapat kita nafikan ialah problem yang disebabkan oleh masih terpencar-pencarnya dan dibungkamnya suara perawat melalui struktur.
Untuk mengatasi problem ini perlu adanya langkah inisiatif yang lebih progresif. Gerakan perawat yang progresif adalah gerakan yang tidak sekedar menciptakan fragmentasi aspirasi melainkan fragmentasi kepentingan perawat secara umum dan organisasi profesi yang profesional sehingga apa yang dicita-citakan tercapai sebagaimana Tujuan PPNI serta seharusnya perawat bergerak secara kolektif.
Artikel Lainnya
-
34603/06/2024
-
161507/10/2020
-
193108/02/2020
-
Menanti Kampus Ramah Lingkungan
29407/08/2024 -
Melawan Dua Kali Lipat: Perempuan Disabilitas Rentan Menjadi Korban Pelecehan Seksual
187430/07/2023 -
Teknologi, Alam dan Manusia Modern
524113/07/2020